TotabuanNaton.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan adanya potensi gratifikasi di pernikahan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep-Erina Gudono. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK pernah beberapa kali menerima laporan gartifikasi pernikahan anak atau kerabat seorang pejabat negara.
“Memang KPK di beberapa pengalaman mendapat laporan dugaan gratifikasi dari pernikahan keluarga penyelenggara negara,” kata Ali pada Jum’at 9 Desember 2022.
Kendati demikian, Ali berkata, laporan dugaan gratifikasi yang diterima tidak serta-merta diproses oleh KPK. Dia berkata tentu KPK akan melakukan sejumlah analisis untuk menilai apakah benar ada gratifikasi atau tidak.
“Kami akan analisis dahulu apakah hadiah-hadiah seperti itu boleh diterima atau tidak sesuai konteksnya misal tidak ada kaitannya dengan jabatan misalnya,” kata Ali.
Dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Ali meminta para pejabat negara untuk melapor setiap potensi gratifikasi yang diterima. Ia menjelaskan batas maksimal pelaporan tersebut adalah 30 hari sejak hadiah diterima.
“Untuk gratifikasi ketentuan Undang-Undang (UU) Pasal 12 (Tipikor), 30 hari kerja,” kata dia.
Pernikahan Kaesang-Erina Gudono, dilaksanakan pada Sabtu 10 Desember 2022. Sejumlah pejabat negara terlihat hadir dalam acara tersebut. Beberapa di antaranya adalah Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Informasi Link:TEMPO.CO