TotabuanNaton.Com – Polres Kotamobagu apresiasi perdamaian Restorative Justice penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait pertikaian kedua bela pihak
Dimana kasus pengeroyokan dan aniaya terhadap Jhon waluyan akhirnya berdamai Setelah dipertemukan dan diberi pemahaman terkait persoalan pokok yang ada serta pemahaman yang diberikan untuk mengutamakan musyawarah untuk mufakat, melalui Restorative Justice maka kedua belah pihak menyelesaikan secara musyawarah dan damai,” ujar Kasat Reskrim polres Kotamobagu IPTU Ahmad Anugerah SIK.
Ditempat terpisah LSM Swara bogani Rafik Mokodongan mengatakan kasus tidak harus ada yang terpenjara tetapi upaya – upaya perdamaian itu juga yang harus kita hargai dan itu salah satu bentuk kearifan masyarakat lokal.”Ujar rafik LSM Swara bogani.saat di wawancarai awak media online totabuannaton.com
LSM Swara Bogani : Apresiasi Restorative Justice Kedua belah pihak Yang Bertikai
RELATED ARTICLES
Recent Comments
Hello world!
on